Pengertian Pariwisata

Posted by Unknown on Tuesday, June 1, 2010

Berbicara tentang pengertian pariwisata maka akan dijumpai beberapa istilah yang berhubungan dengan kata “pariwisata” tersebut, antara lain: pari, wisata, wisatawan, tourism, kepariwisataan, objek wisata dan sebagainya.

Kata wisata berasal dari Jawa kuno yang kini telah memperkaya khasanah perbendaharaan bahasa Indonesia.


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

“wisata”merupakan kata kerja yang berarti:
(a) bepergian bersama-sama,
(b) piknik.

Pari berarti: segala,semua,

Maka Pariwisata dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang
berhubungan dengan “bepergian bersama-sama”. Wisatawan berarti
orang yang melakukan wisata, atau orang yang bepergian. Tourisme
berasal dari kata Inggris “tourism” yang digunakan sebagai padanan kata
“pariwisata”. Objek wisata menyangkut tempat, lokasi, atau segala
sesuatu yang menjadi daya tarik untuk dikunjungi, dipelajari atau dilihat
oleh wisatawan.

Dalam dunia Pariwisata, Wisata adalah bepergian selama paling
sedikit 24 jam sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Tehnik the
International Union of Official Travel Organization (IUOTO) melalui the
Pasific Area Travel Association (PATA).

Untuk memperoleh kerangka acuan yang sama maka sebaiknya
digunakan pengertian yang telah diatur dalam Undang Undang Republik
Indonesia nomor 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan. Di sini dikutip
beberapa pengertian istilah yang berkaitan dengan kepariwisataan.

a. Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan
tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara
untuk menikmati objek dan daya tarik wisata.

b. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.

c. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata,
termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usahausaha
yang terkait bidang tersebut.

d. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
penyelenggaraan pariwisata.

e. Usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan
jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan objek dan daya
tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di
bidang tersebut.

f. Objek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi
sasaran wisata.

g. Kawasan Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang
dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Post a Comment